Agam- Mitrapolda.online.Selasa 15/04/2025, Miris..!!, hari begini masih ada sekolah negri di kabupaten Agam kecamatan Matur,dimana siswanya masih ada yang tidak mendapat kan ijazahnya, setelah lulus karena tidak bisa melunasi uang komite sekolah.
Padahal seluruh sekolah negri atau pun swasta mendapat bantuan subsidi / Bos dari pemerintah untuk meningkatkan program, serta mutu pendidikan siswanya, kemana perginya Dana BOS tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Media di lapangan,dan fungsi sebagai kontrol sosial, kita coba koordinasikan kepada pihak pihak terkait, agar persoalan ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sangat disayangkan dan miris sekali bagaimana masyarakat / anak anak didik bisa dan mau menjadi generasi bangsa yang cerdas, kalau masih dibebankan juga dalam menjalankan pendidikan/ menutut ilmu, untuk menjadi generasi muda yang pintar dan cerdas, karena masih adanya sekolah negri, yang memungut bayaran uang komite kepada siswa peserta didik.
Sesuai dengan program pemerintah pusat, dimana salah satunya untuk antisipasi mengentaskan kemiskinan masyarakat dengan meningkatkan mutu pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa.
Hal ini terjadi pada sekolah negri SMK 1 Matur kab. Agam, tepatnya berada di nagari Tigo Balai, jorong Sari bulan, beberapa siswa tidak bisa mendapatkan ijazah mereka, karena belum melunasi uang komite sekolah yang mana besarannya dari Rp 120.000. – Rpb150.000 / bln diwajibkan oleh sekolah tersebut.
Di antara beberapa siswa sudah tamat yang belum melunasi uang komite, mereka tidak di berikan ijazahnya oleh pihak sekolah, mereka ada yang sudah tamat dari tahun ajaran 2020/2021- 2024/2025, dimana mereka masih mempunyai sisa tunggakan uang komite mereka berkisar di angka Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000.
Dalam hal ini menurut salah satu siswa alumni tahun 2021,menyampaikan bahwa dia belum melunasi uang komite, jadi tidak bisa mendapat kan ijazahnya, karena belum lunas uang komite sekolah, yang mana akibat dari tidak dapatnya ijazah, dia sampai sekarang belum bisa mendapat melanjutkan ke jenjang pendidikan per kuliahan atau mau melamar pekerjaan ke suatu perusahaan, yang harus melampirkan/copy dari ijazahnya.
Seharusnya pihak sekolah tidak lagi membebani peserta didiknya dengan biaya komite, karena dalam peraturan Menteri Pendidikan sudah jelas pada PP no 75 tahun 2016 ,meyebutkan tujuan dan fungsi komite di bentuk oleh para walimurid /peserta didik, di Maan dalam peraturan Mentri pendidikan tersebut ” komite sekolah di bentuk tugas nya untuk mengawasi tentang pembelajaran perkembangan sekolah dan membantu sekolah mencari kan dana di luar sekolah kepada pihak swasta,perorangan,hibah bukan kepada wali murid peserta didik sekolah” .
Di saat kita pertanyakan dan konfirmasi Kepada pihak sekolah, beberapa kali di temui kepala sekolah SMK 1 matur Yefri harta tidak pernah berada di tempat, kita menanyakan no kontak kepala sekolah kepada satpam dan guru yang ada, mereka menjawab” tidak di bolehkan oleh kepala sekolah memberikan no nya, selanjutnya kita juga konfirmasi melalui ketua komite sekolah SMK 1 Matur Radius Amar,beliau menyatakan” kita komite sekolah sudah benar menjalankan iuran, komite yang sudah disepakati bersama para wali murid,ucapnya.
Kalau wali murid punya etikat baik, bayarlah kewajibannya, pasti sekolah tidak akan menahan ijazah nya” melalui pesan WhatsApp,kami pertanyakan diana aturannya, komite sekolah bisa seperti itu, karena sesuai peraturan Menteri Pendidikan, tidak ada lagi pungutan atau biaya apapun kepada peserta didik sekolah, negri yang mana sudah di bantu melalui dana bos, beliau juga mengatakan merasa sudah sesuai aturan dan siap pertanggung jawab kan semua yang dilakukan ” kalau perlu sampai kan kepada presiden dan Menteri saya siap”, tambah Radius Amar.
Terkait permasalahan ini yang sudah berlarut larut, dan adanya siswa tidak bisa mendapatkan ijazahnya karena beban uang komite, kita menyampaikan kepada dinas pendidikan propinsi Sumatra barat melalui pesan WhatsApp, kadis pendidikan Drs.Barlius.M.M. Miris!! Masih ada siswa SMKN 1 Matur tidak dapat ijazahnya ,karena tidak mampu bayar uang Komite menyampaikan bahwa ” anak yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah nya” dan juga kita memberikan dokumen data pendukung kepada pak kadis nama siswa yang belum mendapatkan ijazahnya.
Sampai berita ini di terbitkan kami Redaksi Mitrapolda.online belum mendapatkan konfirmasi yang jelas dari kepala sekolah SMKN 1 Matur.
Kami juga mengkonfirmasi kepada pak wali jorong Sari bulan sdr St. Ibrahim,terkait permasalahan siswa yang belum dapat ijazah, karena tidak bisa lunas uang komite,karena memang warga dari jorong itu sendiri, beliau menyatakan ” memang siswa tersebut warga kita, dan untuk terkait ijazah yang bersangkutan belum terima, kita kurang faham, tapi kalau memang warga saya tersebut masuk dalam DTKS keluarga pra sejahtera, wajar saja mereka tidak mampu membayar /melunasi uang komite”ucapnya, beliau juga akan mengatakan kepada pihak sekolah kalau ada permasalahan seperti ini. Red** Ade nofky

