Jakarta || mitrapolda.online. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 3 November 2025, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid, sejumlah pejabat dinas, serta pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyampaikan bahwa kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Benar, tim KPK melakukan tangkap tangan di Riau pada Senin malam. Di antaranya yang diamankan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Kami juga mengamankan sejumlah uang dan dokumen terkait kegiatan proyek PUPR,” ujar Alexander Marwata.
Tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan barang bukti transaksi suap. Saat ini seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK akan segera mengumumkan perkembangan hasil OTT dan status para pihak melalui konferensi pers resmi.
KPK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, khususnya di tingkat daerah, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, bersih, dan bebas dari intervensi politik.
“KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat. Setiap rupiah anggaran publik harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Alexander.
KPK mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi whistleblower.kpk.go.id atau call center 198.
Jakarta, 3 November 2025
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Biro Humas KPK RI

