Rohil|| mitrapolda.online, Rabu 18/02/2026.Gelombang kritik terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah Rokan hilir kembali mencuat, terutama dinas perumahan dan pemukiman.
Publik kini mempertanyakan peran Inspektorat Rohil dalam menyikapi laporan masyarakat dan pemberitaan media online lokal yang dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata, khususnya terkait dugaan pelanggaran pekerjaan fisik di lingkungan pemerintah daerah.
Babak Baru Sorotan Pengawasan Daerah
Sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya indikasi pekerjaan fisik bermasalah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang disebut sudah lama menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat transparansi hasil audit atau tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah fungsi pengawasan internal berjalan maksimal, atau justru terjadi stagnasi penanganan laporan masyarakat.
Proyek Sumur Bor 2025 Jadi Titik Kritis
Sorotan tajam mengarah pada kegiatan pekerjaan di Dinas Perkim Rohil, khususnya pekerjaan servis dan pembangunan sumur bor tahun anggaran 2025 di kawasan Jalan Pusara 2, Desa Bagan Punak Pesisir.
Berdasarkan informasi masyarakat serta pemberitaan media lokal, pekerjaan tersebut diduga belum selesai secara fisik 100 persen, namun di sisi lain, muncul dugaan pekerjaan sudah diterima secara administrasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait tata kelola proyek, pengawasan teknis, hingga potensi kerugian negara.
Di tengah polemik proyek tersebut, berkembang pula dugaan adanya praktik suap atau konflik kepentingan yang melibatkan oknum tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembuktian hukum atas tudingan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan investigasi resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Seiring meningkatnya perhatian publik, masyarakat mulai mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan tersebut diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif dan penelusuran potensi pelanggaran hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika dugaan pelanggaran benar terjadi dan dibiarkan, maka berpotensi merusak sistem tata kelola pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
Ujian Integritas Sistem Pengawasan Daerah
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus seperti ini menjadi ujian besar bagi sistem pengawasan internal daerah.
Jika tidak ada transparansi hasil pemeriksaan, maka ruang spekulasi akan semakin luas. Sebaliknya, jika hasil audit dibuka secara transparan, maka kepercayaan publik berpotensi pulih.
Penutup Investigatif
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut laporan masyarakat dan pemberitaan media lokal. Publik kini menunggu langkah konkret untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Redaksi; Ade nofky

