Kampar – mitrapolda.online.Selasa 20/1/2026 Penutupan akses pelayanan publik di Kantor Desa Tambang oleh pihak yang diduga keluarga dan kerabat Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kampar. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peristiwa ini bermula dari rotasi jabatan Sekdes menjadi Kepala Urusan (Kaur) yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Rotasi tersebut disebut mengacu pada evaluasi kinerja dan regulasi yang berlaku. Namun, keputusan itu ditolak oleh pihak Sekdes yang bersangkutan hingga menyeret kepentingan keluarga dan kerabat.
Akibat konflik tersebut, pelayanan publik di kantor desa diduga sengaja ditutup, sehingga masyarakat menjadi korban langsung. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 24 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintahan desa harus menjunjung tinggi kepentingan umum dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih serius lagi, pihak keluarga Sekdes diduga mengungkit persoalan hibah lahan desa yang berasal dari keluarga dan ahli waris, seolah-olah hibah tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan jabatan tertentu. Jika benar hibah lahan dijadikan alat tawar-menawar jabatan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa, kepala desa atau PJ kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu. Selain itu, praktik tukar-menukar kepentingan yang berkaitan dengan jabatan dan aset desa berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,
yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, jika terdapat unsur pemberian atau janji yang dikaitkan dengan jabatan atau kewenangan tertentu.
Atas dasar itu, BKPSDM dan DPMD Kabupaten Kampar wajib segera mengambil langkah tegas dan objektif, antara lain:
Menghentikan segala bentuk penutupan atau penghambatan pelayanan publik desa.
Memeriksa legalitas dan administrasi hibah lahan desa secara transparan.
Mengusut dugaan konflik kepentingan dan praktik barter jabatan dengan aset desa.
Merekomendasikan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini bukan sekadar konflik internal perangkat desa, melainkan persoalan serius yang menyangkut wibawa negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat atas pelayanan publik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi contoh buruk dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di desa-desa lain di Kabupaten Kampar.
redaksi membuka ruang untuk tamgapan dan sangaha. Dari semua pihak terkait dalam pemberitaan inisupaya menjadi berimbang dan sesuai UU jurnalis ,
Catatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa di konfirmasi pihak terkait dalam pemberitaan ini.
Redaksi : ade

