BerandaHukumMasyarakat desa Lubuk paku masih menolak Kompensasi tanah adat (pulau Kandis) dr...

Masyarakat desa Lubuk paku masih menolak Kompensasi tanah adat (pulau Kandis) dr PLTA

Kerinci – JAMBI Mitrapolda.online 06 Febuari 2025 Masyarakat Desa lubuk paku Kecamatan Batang Merangin kabupaten kerinci masih menolak Kompensasi pulau kandis di bayarkan oleh pihak PLTA KERINCI/PT.KMH kepada desa Lubuk paku, karena menurut keterangan masyarakat dalam proses pencairan kompensasi pulau Kandis itu di lakukan sepihak oleh pengurus lembaga adat dan pemerintahan desa( UNSUR EMPAT JENIS).

Di duga oleh sebagian tokoh masyarakat Tanpa pemberitahuan dan musyawarah bersama kepada masyarakat,Sedangkan sebelum nya Pada tgl 20 Oktober 2024 sudah ada Rapat antara unsur empat jenis bersama masyarakat desa lubuk paku,di mana hasil kesepakatan nya tertuang di surat/Berita acara yg di tandatangani bersama “Tidak mendukung kegiatan pengisian waduk bendungan PLTA atau menolak terendam nya pulau kandis karena adanya makam Nenek moyang merupakan tempat sejarah bagi masyarakat desa lubuk paku.

menurut keterangan MR merupakan masyarakat desa lubuk paku pada tanggal 16 Desember 2024 kompensasi Pulau Kandis di terima, Tampa ada musyawarah kembali bersama masyarakat MR juga mengatakan penolakan ini di tambah dengan tertutup nya informasi pengunaan uang kompensasi tersebut.

masyarakat yang awal nya juga di dukung oleh ketua BPD telah beberapa kali mengadakan rapat penolakan dan menyurati lembaga adat,kades juga sebagai pengurus bendahara Adat supaya mengadakan rapat terbuka dan menjelaskan kepada masyarakat terkait rincian kegunaan dan peruntukan uang kompensasi tersebut tetapi tidak ada penjelasan yang pasti ujar MR kepada pewarta di lapangan.


melihat kisruh ini Amry Pata(AP) sebagai tokoh pemuda desa lubuk paku yg juga sebagai Anggota PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN KERINCI-JAMBI) kembali menengahi permasalahan dgn mencoba mengajak perwakilan masyarakat untuk menemui langsung kades M. Nazir dan ketua lembaga adat Arpen Pada tgl 26 Desember 2024 dengan maksud dan tujuan yg sama agar menyampaikan secara resmi rincian pengunaan dana kompensasi tersebut dalam rapat bersama masyarakat meminta menghadirkan perwakilan dari pihak PLTA, tetapi kades dan ketua lembaga adat tidak juga bersedia untuk mengadakan rapat terbuka bersama masyarakat.

Menurut keterangan AP kades dan ketua lembaga adat hanya menyampaikan nominal kompensasi Yang di terima keseluruhan sebesar 500jt.
Sedang kan kompensasi Pulau Kandis tertulis dalam surat berita acara antara plta dan ketua lembaga adat sebesar 250jt .

Sementara penyampaian kades dan ketua lembaga adat menyatakan 250jt ini adalah tambahan yang di berikan oleh pihak PLTA sebagai bentuk terima kasih kepada kita masyarakat desa lubuk paku karena selama ini berkelakuan baik dan mendukung PLTA.

termasuk aneh 250jt bukan uang yg sedikit apalagi ini uang perusahaan.jadi menurut AP tidak benar bahwa masyarakat desa lubuk paku sudah sepakat menerima nominal kompensasi yang di terima secara sepihak oleh ketua lembaga adat dan pengurus desa seperti tertulis dalam berita acara penerimaan uang kompensasi.

menurut AP dia bersama beberapa perwakilan dari desa lubuk paku sudah menemui pihak humas PLTA, bahkan menurut AP yg juga menjadi ketua perwakilan dari masyarakat Lubuk paku untuk menemui pihak PLTA mengatakan hasil pertemuan dgn pihak PLTA/PT KMH tersebut sangat mengejutkan lagi.

AP tidak mau menjelaskan lebih rinci hasil pertemuan dgn pihak PLTA, hanya menyampai kan point utama nya plta memeberi kompensasi sudah sesuai dari hasil keputusan rapat warga desa lubuk paku yang dokumen nya di serahkan oleh pihak desa kepada mereka, sampai saat ini masih menunggu penyampaian dari pihak lembaga adat, kades desa lubuk paku agar bersedia menyampaikan yang sebenar nya seperti apa yang di sepakati oleh mereka dengan pihak plta/PT kmh untuk menyampaikan secara langsung dengan rapat terbuka bersama masyarakat dengan rincian terkait nominal kompensasi berikut bukti pembayaran sah dari pihak PLTA/PT KMH,agar gejolak atau kecurigaan masyarakat terhadap perangkat desa dan tokoh lembaga adat yang ikut dalam keputusan menerima kompensasi tersebut.

menurut AP kalau semua proses pencairan dan nominal kompensasi itu sesuai seperti apa yang di sebut kan dan memang betul hanya segitu yang di sangupin oleh pihak plta/PT kmh dan ini pun sudah terlanjur kita warga juga bisa menerima,tetapi ini kenapa tidak ada niat untuk menjelaskan kepada warga yang sebenarnya,baik pihak lembaga adat,kades dan pihak PLTA kenapa seperti saling lempar argumen dan saling tudung yang Akir nya menjadi polemik di warga ujar nya.

Maka dari itu kami sebagian warga akan melakukan tindakan aksi demo kepada kepala desa dan akan mengajukan DUMAS ke pihak polres karena ada dugaan penyalah guna wewenang jabatan dan di duga ada tindakan korupsi, ucap AP.by RlS****Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments