BerandaNusantaraDKI Jakarta“Skandal Bantuan MCK Rohil 2025? Dana Warga Diduga Dikuasai Fasilitator, Banyak Pekerjaan...

“Skandal Bantuan MCK Rohil 2025? Dana Warga Diduga Dikuasai Fasilitator, Banyak Pekerjaan Mangkrak”


Rokan Hilir –mitrpolda.online, Rabu 11/03/2026. Program bantuan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir yang mencakup sekitar 150 titik kini menuai sorotan.

Program yang bersumber dari anggaran Kas Daerah tersebut diduga bermasalah setelah muncul indikasi bahwa dana penerima manfaat tidak dikelola langsung oleh masyarakat, melainkan diduga dikuasai oleh oknum fasilitator dan diarahkan kepada supplier material tertentu.


Berdasarkan hasil investigasi tim media di wilayah Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, ditemukan sedikitnya 9 penerima manfaat yang mengaku diminta membuat surat pengalihan dana dari rekening pribadi mereka kepada pihak supplier yang telah ditunjuk oleh oknum fasilitator bersama pengawas program dari dinas terkait.


Akibat mekanisme tersebut, pelaksanaan pembangunan MCK di sejumlah titik dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan hingga saat ini beberapa pekerjaan diduga mangkrak dan belum selesai dikerjakan, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat penerima bantuan.


Atas temuan ini, masyarakat meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan audit serta review menyeluruh terhadap program tersebut.

Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.


Jika dugaan pengalihan dana dan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim melalui Kabid sdr, Wulan tidak ada tanggapan di hubungi melalui pesan WhatsApp.

Dinas perkim Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang.

Rls***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments