BerandaNusantaraDKI JakartaKuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera...

Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan Owners dan Kepala Chef koki Sunda

Pekanbaru,MitraPoldaNews.online- Pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB Malam, Fauzan, (Korban) yang bekerja sebagai pekerja Freelance di Restoran Koki Sunda, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, awalnya dipanggil oleh Kepala Koki atau Chef DK (Pelaku) untuk meminta keterangan atas makanan yang diduga telah di makan, oleh Fauzan (Korban) da kon temannya, untuk berbuka Puasa.

Saat Kepala Koki Restoran Koki Sunda, Chef DK (Pelaku) hendak melakukan interogasi atau menanyakan terkait siapa yang memakan, Makanan yang berada didalam bungkusan tersebut, Fauzan (Korban) langsung mendapat penganiayaan atau ditendang oleh kepala Koki Chef DK dan memukul dada Fauzan didepan Karyawan, dan pengurus Restoran Koki Sunda.

Saat Fauzan (Korban) di Polresta Pekanbaru, yang sedang membuat Laporan atas Dugaan Tindak pidana Penganiayaan tersebut, Ia (Fauzan-red) mengaku bahwa telah di aniaya oleh Kepala Koki Restoran Koki Sunda berinisial DK dan EM saat sedang bekerja di Restoran Koki Sunda.

Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1 juta tiga ratus,”ujar Fauzan.

“Awalnya kami seluruh pekerja dikumpulkan oleh pak Manajer, Kepala Koki, dan semua karyawan Restoran Koki Sunda, pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan atas terjadinya makanan yang kami makan minggu lalu, untuk berbuka puasa, saat saya hendak menjawab pertanyaan dari Chef DK, belum sempat saya jawab, saya langsung ditendang oleh Kepala Koki, Chef DK dari belakang hingga saya tersungkur,”ujar Fauzan, Sabtu (30/03/2024) pagi sekitar Pukul 03.20 WIB saat sedang melaporkan Tragedi Penganiyaan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut, Fauzan (Korban) juga menjelaskan bahwa Makanan yang dimakan olehnya dan teman – temannya adalah sisa makanan yang telah dibungkus, karena kelaparan setelah menjalankan Ibadah Puasa seharian.

“Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta tiga ratus,”ujar Fauzan.

Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan Owners dan Kepala Chef koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments